Anangzoebed’s Weblog

Mei 16, 2008

IMPLEMENTASI NORMA ADMINISTRASI DALAM PELAKSANAAN PAKSAAN PEMERINTAHAN (BESTUURDWANG) TERHADAP PENERTIBAN PKL DI KABUPATEN SLEMAN

Diarsipkan di bawah: Ilmiah — anangzoebed @ 5:52 am
Tags:

oleh: Anang Zubaidy, SH.

A. Latar Belakang Masalah

Negara pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.[1] Causa prima terjadinya negara menurut pendapat ini, adalah adanya sekelompok manusia yang disebut bangsa yang berkesadaran untuk mendirikan suatu organisasi. Pendirian organisasi tersebut dengan tujuan pokok memelihara kepentingan dari sekelompok manusia tersebut. Dengan demikian, fungsi negara adalah menyelenggarakan kepentingan bersama dari anggota kelompok yang disebut bangsa.

Berdasarkan teori kenegaraan di atas, dapat diketahui bahwa secara umum (universal) fungsi negara adalah mewujudkan kepentingan masyarakat atau yang lebih tepat dikatakan kepentingan umum. Namun, menurut Muchsan, selain fungsi yang bersifat universal di atas, negara juga memiliki beberapa fungsi lain yakni fungsi reguler dan fungsi pembangunan.[2] Fungsi reguler itu sendiri meliputi fungsi politik, fungsi diplomatik, fungsi yuridis, dan fungsi administratif.[3]

Fungsi politik merupakan fungsi dasar yang pertama kali muncul setelah negara lahir yang oleh karenanya, fungsi ini sering disebut sebagai fungsi Negara yang klasik (the clasical function of government). Fungsi ini meliputi dua aspek penting yakni pemeliharaan ketenangan dan ketertiban (maintenance of peace and order) dan pertahanan dan keamanan (security). Fungsi yuridis mewajibkan Negara untuk mengatur tata bernegara dan bermasyarakat, agar supaya konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat dapat diselesaikan menurut kriteria yang telah hidup dan diakui kebenarannya oleh masyarakat itu sendiri, yakni hukum. Fungsi administratif memberi kewajiban kepada Negara untuk menata birokrasinya demi terwujudnya tujuan Negara.

Prioritas pilihan kebijakan (beleid, policy) sebuah negara berkembang seperti Indonesia diletakkan pada kerangka akselerasi pembangunan. Pilihan tersebut menempatkan negara sebagai bagian dari pembangunan itu sendiri sebagaimana ciri dasar dari konsep Negara Kesejahteraan (welfare state). Konsepsi Negara Kesejahteraan (welfare state) ini memberi pembenaran maksimalisasi peran negara dengan argumen untuk keberhasilan realisasai ide mensejahterakan masyarakat (burger), walaupun ukuran kualitatif pengertian kesejahteraan itu sendiri masih terus diperdebatkan.[4] Tujuan utama dari negara berkembang ini adalah perwujudan kesejahteraan masyarakat yang merata.[5]

Sejarah bangsa Indonesia tidak berjalan linier dalam pilihannya pengutamaan fungsi negara antara fungsi reguler dengan fungsi pembangunan. Pada suatu masa, Indonesia harus mengutamakan fungsi pembangunan daripada fungsi regulernya. Sebaliknya, pada masa yang lain, Indonesia akan mengutamakan fungsi regulernya dibanding dengan fungsi pembangunan. Namun, sesuai dengan teori dengan kenegaraan, pelaksanaan kedua fungsi tersebut lebih tepat dilaksanakan secara selaras dan seimbang.

Pada masa krisis moneter melanda Indonesia yang dimulai sejak pertengahan tahun 1997 yang ditandai dengan nilai tukar rupiah yang menurun tajam serta resesi global, pemutusan hubungan kerja ()HK) massal menjadi sebuah keniscayaan. Di satu sisi, Negara akan disibukkan menjalankan fungsinya yang reguler untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional. Di sisi yang lain, masyarakat akan mencari pekerjaan alternatif untuk menopang kebutuhan hidupnya yang kian komplek. Pada saat inilah, lapangan kerja informal menjadi pilihannya. Salah satunya menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Munculnya PKL bagai cendawan di musim hujan di saat naiknya harga-harga kebutuhan pokok serta sulitnya memenuhi kebutuhan hidup. Kelompok ini (PKL) mencoba mengais rizki dalam keterbatasan ilmu dan kemampuannya untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Memanfaatkan celah ruang kosong di jalan ataupun trotoar yang merupakan fasilitas umum. Kebanyakan dari mereka melaksanakan aktifitasnya di ruang-ruang publik di kawasan perkotaan.

Terpakainya badan jalan atau trotoar sebagai lokasi berjualan tentunya akan mengganggu pengguna jalan yang lain. Sebagai sesama warga masyarakat yang tentunya memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan fasilitas umum, hak pejalan kaki juga semestinya dilindungi oleh pemerintah. Namun di sisi lain, pemerintah juga tidak dibenarkan menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang untuk mengosongkan fasilitas umum tersebut dari kegiatan yang dilakukan oleh PKL. Perlu pengaturan yang benar-benar bisa memihak dan menjamin terwujudnya kepentingan bersama.

Fenomena serupa berupa maraknya PKL juga dialami wilayah perkotaan di Kabupaten Sleman. PKL di wilayah perkotaan Kabupaten Sleman. Sebagai wilayah kabupaten yang berbatasan dengan kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman memiliki wilayah strategis bagi pertumbuhan kelompok pekerja informal ini terlebih didukung dengan banyaknya kampus yang berada di daerah perbatasan dengan Kota Yogyakarta.

Membanjirnya PKL membutuhkan penanganan yang baik agar tidak menimbulkan kerugian pada kelompok masyarakat yang lain terutama pengguna jalan. Untuk hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL). Perda tersebut dibentuk berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

  1. PKL sebagai individu warga masyarakat perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan usahanya dalam rangka mendukung perkembangan ekonomi sektor informal;
  2. Dalam perkembangannya, keberadaan PKL di kawasan perkotaan Kabupaten Sleman telah menggunakan daerah milik jalan atau fasilitas umum menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas sehingga perlu dilakukan pengaturan agar tercipta tertib sosial dan ketentraman masyarakat;

Pembuat Perda membatasi definisi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai ”pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu dan bersifat sementara di daerah milik jalan atau fasilitas umum, dengan menggunakan sarana berdagang yang mudah dipindahkan dan dibongkar pasang”.[6] Bagi pembuat Perda, salah satu upaya peningkatan kehidupan perekonomian rakyat adalah dengan memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha di sektor informal untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya secara maksimal dan berkesinambungan. Pedagang kaki lima sebagai salah satu unsur pelaku usaha di sektor informal, keberadaannya mempunyai pengaruh yang cukup besar bagi kehidupan roda perekonomian rakyat di Kabupaten Sleman. Dalam perkembangannya, keberadaan pedagang kaki lima di kawasan perkotaan Kabupaten Sleman telah menggunakan daerah milik jalan atau fasilitas umum menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan, dan kelancaran lalu lintas sehingga perlu dilakukan upaya pengaturan agar tercipta tertib sosial dan ketentraman masyarakat dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat.

Upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka mengatur keberadaan pedagang kaki lima adalah melalui kegiatan penataan lokasi usaha bagi pedagang kaki lima, pengaturan mekanisme pemberian perizinan, dan pengaturan mengenai pemberian sanksinya serta dengan melaksanakan upaya pemberdayaan terhadap pedagang kaki lima serta senantiasa melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pedagang kaki lima secara terpadu dan berkesinambungan.

Dalam upaya pengaturan PKL tersebut, Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2004 mengatur pula adanya kewajiban mengajukan izin lokasi kepada Pemerintah Kabupaten yang disertai pula dengan sanksi bagi PKL yang tidak memiliki izin.[7] Salah satu sanksi yang diberlakukan adalah paksaan pemerintahan (dwangsom) berupa pembongkaran dan pengosongan lokasi yang digunakan oleh PKL yang tidak berizin.

Pemerintah Kabupaten merupakan Pejabat Tata Usaha Negara yang menjalankan fungsi administrasi. Sebagai Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Sleman merupakan subjek hukum sekaligus pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban.[8] Pemerintahpun juga diberi wewenang untuk melakukan berbagai tindakan[9], baik tindakan nyata (feitelijkhandelingen) maupun tindakan hukum (rechtshandelingen).[10]

Salah satu tindakan dalam penertiban PKL adalah sanksi kepada PKL yang tidak berizin berupa paksaan pemerintahan (dwangsom). Tulisan ini hendak mengulas apa saja yang menjadi prasyarat bagi pelaksanaan paksaan pemerintahan (dwangsom), implementasi paksaan pemerintahan (dwangsom) di Kabupaten Sleman khususnya dalam penertiban PKL Samirono baru-baru ini serta mengapa terdapat penolakan yang begitu kuat dari kelompok PKL atas tindakan paksaan pemerintahan (dwangsom) tersebut. Sekaligus, tulisan ini hendak menguji implementasi paksaan pemerintahan (dwangsom) oleh Pemerintah Kabupaten Sleman tersebut berdasarkan perspektif norma Hukum Administrasi.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, penulis dapat rumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:

  1. Bagaimana paksaan pemerintahan (bestuurdwang) dapat dilaksanakan menurut norma hukum administrasi?
  2. Bagaimana pelaksanaan paksaan pemerintahan (bestuurdwang) diimplementasikan dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Samirono, Depok, Sleman?
  3. Mengapa kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Samirono melakukan penolakan terhadap upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman tersebut?

C. Pembahasan

1. Pemerintah dan Tindakan Pemerintahan

Kata pemerintah daerah dari perkataan Inggris “government” dan Perancis “gouverment”, kedua-duanya berasal dari perkataan latin “gubernaculum” yang artinya kemudi. Secara etimologis (dalam bahasa Indonesia) pemerintah merupakan kata nama subyek yang berdiri sendiri. Sebagai subyek pemerintah adalah melakukan tugas atau kegiatan. Untuk menunjuk adanya subyek tertentu maka di belakang kata pemerintah ada kata sambungannya misalnya pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sebagainya.[11]

Kata pemerintahan dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan, memelihara keamanan dan meningkatkan derajat kehidupan rakyat serta dalam menjamin kepentingan negara itu sendiri.[12] Pemerintahan merupakan keseluruhan lingkungan jabatan dalam suatu organisasi. Dalam organisasi negara, pemerintahan sebagai lingkungan jabatan adalah alat-alat kelengkapan negara seperti jabatan eksekutif, jabatan legislatif, jabatan yudikatif dan jabatan supra struktur lainnya. Jabatan-jabatan ini menunjukkan suatu lingkungan kerja tetap yang berisi wewenang tertentu. Kumpulan wewenang memberikan kekuasaan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Karena itu jabatan eksekutif, jabatan legislatif, jabatan yudikatif dan lain-lain sering juga disebut kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif dan lain-lain.[13]

Pemerintah atau administrasi negara merupakan subjek hukum, sebagai drager van de rechten en plichten atau sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban.[14] Sebagaimana subjek hukum lainnya perorangan maupun badan hukum, pemerintahpun melakukan berbagai tindakan[15], baik tindakan nyata (feitelijkhandelingen) maupun tindakan hukum (rechtshandelingen).[16]

Pengertian tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada kaitannya dengan hukum sehingga tidak menimbulkan akibat hukum, sedangkan tindakan hukum menurut R.J.H.M Huisman adalah tindakan yang beradasar sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu atau tindakan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban.[17]

Istilah tindakan hukum ini semula berasal dari hukum perdata yang kemudian digunakan dalam hukum administrasi negara sehingga dikenal dengan tindakan hukum administrasi (administrative rechtshendeling). Menurut H.J Romeijn Tindaklan hukum administrasi merupakan suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus, dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi.[18] Akibat hukum yang lahir dari tindakan hukum tersebut misalnya penciptaan hubungan hukum baru, perubahan atau pengakhiran hubungan hukum yang ada.

Sebagaimana perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, tindakan hukum yang dilakukan oleh organ pemerintah tidak boleh mengandung cacat seperti kekhilafan (dwaling), penipuan (bedrog), paksaan (dwang) dan lainnya yang menyebabkan akibat-akibat hukum tersebut menjadi tidak sah. Selain itu karena tindakan hukum itu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada, maka tindakan hukum pemerintahpun tidak boleh menyimpang ataupun bertentangan dengan peraturan yang besangkutan, yang dapat menyebabkan akibat hukum yang muncul menjadi batal (nietig) atau dapat dibatalkan (neitigbaaar).

Jadi pengertian tindakan hukum pemerintah adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan atau administrasi negara yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu dalam bidang pemerintahan atau administrasi negara.[19] Berdasarkan pengertian itu Muchsan menyebutkan unsur-unsur tindakan hukum pemerintahan yaitu:[20]

1. Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorganen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri.

2. perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.

3. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.

4. Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.

Sebagai subjek hukum, Pemerintah atau administrasi negara mewakili dua instutusi yaitu jabatan pemerintahan dan sebagai badan hukum. Karena itu, dalam hukum administrasi negara dikenal dua macam tindakan hukum yaitu tindakan hukum publim (publiekrechtshendelingen) dan tindakan hukum privat (privaatrechtshandelingan).

Secara teoritis sangat sulit membedakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, apakah itu berkenaan dengan hukum publik atau privat. Namun, hal ini dapat dilihat dari kedudukan pemerintah dalam menlakukan tindakan tersebut. Jika pemerintah bertindak dalam kualitasnya sebagai pemerintah maka berlakulah hukum publik. Sedangkan jika pemerintah bertindak tidak dalam kualitas sebagai pemerintah maka hukum privatlah yang berlaku. Atau dengan kata lain jika pemerintah bertindak dalam hubungan keperdataan atau bukan sebagai pihak yang memelihara kepentingan umum maka hukum privatlah yang berlaku. Bagir Manan mencontohkan jika Kabupaten (dalam hal ini dapat disebut sebagai pemerintah karena melaksanakan tugas-tugas dan kewenangan pemerintahan) membeli beberapa mobil bus untuk kepentingan perusahaannya, maka ia tunduk pada hukum privat (perdata).[21]

Segala bentuk tindakan pemerintah baik yang bersifat publik ataupun privat didasarkan atas asas legalitas yang merupakan salah satu prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum. Asas legalitas merupakan salah satu unsur pokok dalam negara hukum, terlebih lagi jika ditinjau secara historis bahwa ide dasar tentang munculnya negara hukum disebabkan salah satunya adalah tindakan sewenang-wenang penguasa (pemerintah atau negara) terhadap rakyatnya. Sehingga timbullah tuntutan negara hukum untuk membatasi kehendak penguasa yang sewenang-wenang dengan mendasarkan pada aturan perundang-undangan sebagai dasar bertindak bagi penguasa. Dalam hukum administrasi negara asas legalitas ini memiliki makna bahwa pemerintah harus tunduk kepada undang-undang atau semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang.

2. Paksaan Pemerintah (Bestuurdwang)

Paksaan pemerintah (dwangsom) merupakan salah satu bentuk sanksi administratif sebagai akibat tidak dilaksanakannya peraturan yang bersifat umum maupun ketetapan/keputusan tata usaha negara yang bersifat individual. Secara umum dikenal beberapa macam sanksi dalam hukum administrasi, yaitu:[22]

a. paksaan pemerintah (bestuursdwang)

b. penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (izin subsidi, pembayaran, dll)

c. pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)

d. pengenaan denda administrasi (administratiev boete).

Paksaan pemerintah (bestuursdwang) dan pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom) merupakan bagian dari sanksi reparatoir. Sanksi reparatoir adalah sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas pelanggaran norma, yang ditujukan untuk mengembalikan pada kondisi semula atau menempatkan pada situasi yang sesuai dengan hukum (legale situatie).[23]

Pengenaan denda administrasi (administratiev boete) termasuk kualifikasi sanksi punitif. Sanksi punitif adalah sanksi yang semata-mata ditujukan untuk memberikan hukuman (straffen) pada seseorang (uitsluitend de sancties die ertoe strekken om een pesoon te ‘straffen’). Sedangkan sanksi yang berupa penarikan kembali keputusan yang menguntungkan merupakan kualifikasi sanksi regresif (regressieve sancties), yakni sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat pada ketetapan yang diterbitkan. Sanksi tersebut ditujukan pada keadaan semula, sebelum diterbitkannya ketetapan.[24]

Di Indonesia, paksaan pemerintah (bestuurdwang) sudah dikenal sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1960[25] tentang Larangan Pemakaian tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya. Undang-undang tersebut memberi kewenangan kepada penguasa daerah pada waktu itu untuk bertindak secara bestuurdwang. Tindakan bestuurdwang dimaksud yakni wewenang bagi Penguasa Daerah guna memerintahkan kepada seorang pemakai tanah tanpa izin untuk mengosongkan tanah yang bersangkutan dengan segala bidang dan orang yang menerima hak dari padanya atau dalam hal setelah berlakunya tenggang waktu yang ditentukan di dalam perintah pengosongan dan ternyata belum dipenuhi oleh yang bersangkutan, maka penguasa daerah yang bersangkutan atau pejabat yang diberi perintah olehnya melaksanakan pengosongan atas biaya pemakai tanah sendiri.[26] Sementara itu di Belanda, paksaan pemerintah merupakan tindakan nyata yang dilakukan oleh organ pemerintah atau atas nama pemerintah untuk memindahkan, mengosongkan, menghalang-halangi, memperbaiki pada keadaan semula apa yang telah dilakukan atau sedang dilakukan yang bertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[27]

Pelaksanaan paksaan pemerintah (bestuurdwang) adalah wewenang, bukan kewajiban.[28] Artinya, sebelum menjalankan bestuurdwang, badan pemerintah wajib mempertimbangkan semua kepentingan yang terkait. Di antara yang harus dipertimbangkan adalah kepentingan umum yang dirugikan oleh keadaan ilegal; kepentingan pencegahan pengaruh preseden; dan kepentingan pihak ketiga (biasanya bagi orang-orang yang diam di sekitarnya). Selain pertimbangan di atas, patut pula dipertimbangkan kepentingan dari pelanggar dengan dipertahankannya keadaan yang ilegal; masalah-masalah praktis atau ketidakmungkinan; pembiayaan yang tinggi dari paksaan pemerintah (bestuurdwang); dan jika perlu ditindak sesuai hukum pidana (tidak menggunakan instrumen hukum administrasi).

Pelaksanaan paksaan pemerintah (bestuurdwang) wajib didahului dengan surat peringatan tertulis yang dituangkan dalam bentuk KTUN. KTUN dimaksud harus dikeluarkan oleh Pejabat/Bada Tata Usaha yang berwenang seperti Kepala Daerah. Surat peringatan tertulis tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[29]

a. Peringatan itu tidak dapat diadakan secara tanpa ikatan.[30]

b. Perintah tertulis/peringatan tertulis harus memuat perintah yang jelas. Harus ditentukan apa yang harus dilakukan oleh warga negara yang mendapat surat pemberitahuan guna mencegah pemerintah mengambil tindakan-tindakan nyata.

c. Surat perintah harus memuat ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar.

d. Harus ditentukan suatu jangka waktu perintah harus dilaksanakan.

e. Perintah harus ditujukan pada yang berkepentingan, yang menurut kenyataan memang juga mampu mengakhiri pelanggaran itu. Bisa ditujukan langsung kepada pelanggar atau pihak yang memiliki tempat yang digunakan oleh pelanggar.

f. Eksplisit atau implisit harus nyata bahwa biaya-biaya dalam hal tata usaha negara harus berindak, akan dibebankan pada pelanggar.

Selain syarat-syarat di atas, N.M. Spelt dan J.B.J.M ten Berge sebagaimana disarikan oleh Ridwan HR., menambahkan beberapa hal sebagai berikut:[31]

a. Harus menyebut organ yang berwenang yang memberikan peringatan tertulis tersebut.

b. Harus digambarkan dengan jelas pelanggaran yang nyata. Syarat ini muncul dari yurisprudensi, yaitu pembebaran yang jelas dari keadaan atau tingkah laku yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

c. Pemberian beban harus jelas dan seimbang.

d. Pemberian beban harus tak bersyarat.

e. Beban mengandung pemberian alasannya.

Dalam hal penerapan paksaan pemerintah (bestuurdwang), tata usaha negara harus pula memperhatikan syarat-syarat kecermatan.[32] Tata usaha negara selayaknya tidak menimbulkan kerugian yang berlebihan bagi yang berkepentingan. Pembongkaran tidak perlu dilakukan dengan kasar.

3. Bestuurdwang dalam Penertiban PKL Samirono

Upaya penertiban PKL Samirono dimulai pada tanggal 27 Nopember 2007, dengan adanya surat dari Dinas Permukiman, Prasarana Wilayah dan Perhubungan Kabupaten Sleman perihal Pembongkaran Bangunan PKL yang terletak di Jl. Kolombo (depan UNY). Oleh pihak PKL Samirono, surat tersebut dianggap sebagai tindakan sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman karena mereka merasa belum pernah diajak musyawarah terkait rencana rencana relokasi PKL dari Jl. Kolombo (depan UNY). Bahkan, permintaan presentasi konsep yang diajukan oleh PKL tidak direspon dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Sleman. Surat tersebut berbuntut evakuasi yang dilakukan oleh Satpol PP pada tanggal 11 Desember 2007 dinihari.

Mendapat ”surat peringatan” tersebut, PKL mencoba melakukan negosiasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sleman. Dalam pertemuan di ruang rapat Asek II Sekda Sleman, Rabu tanggal 12 Desember 2007, Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan tawaran relokasi ke sisi barat dari lokasi mereka berjualan saat ini. Pihak PKL Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman masih mempertimbangkan penawaran relokasi ke sisi barat dari lokasi mereka berjualan saat ini.[33]

Tawaran yang disampaikan tersebut akhirnya ditolak oleh kelompok PKL. Bahkan, puluhan PKL Samirono Abadi menggelar unjuk rasa dengan memblokir jalan dan merusak taman. Dalam aksinya yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2008 di Jalan di Colombo, Yogyakarta, mereka membakar ban bekas di tengah jalan. Aksi blokir jalan yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu mengakibatkan arus lalu lintas di kawasan tersebut mengalami kemacetan cukup panjang.[34] Pada saat yang sama, para PKL tersebut juga menuntut dialog dengan Bupati Sleman. Namun sayang, tuntutan tersebut tidak dipenuhi oleh Bupati Sleman.

Melihat kenyataan demikian, sebagaimana diberitakan pada harian Jawa Pos tanggal 19 Januari 2008 bahwa Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Samirono tetap pada pendiriannya. Mereka tetap bertekad berjualan di kawasan yang berada di depan kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu. Bahkan, mereka menolak proses relokasi yang sebelumnya sudah disetujui. Para PKL tetap menjalankan aktivitasnya dengan menggelar lapak untuk jualan di depan Kampus UNY, kemarin (tanggal 18 Januari 2008). Ketua Paguyuban PKL Samirono Abadi, Kaisan Prabowo, mengungkapkan, proses relokasi yang sebelumnya ditawarkan sudah tidak bisa dilakukan. Relokasi direncanakan di sebelah timur Wisma MM UGM. “Pemilik lahan yang akan digunakan untuk relokasi tidak bersedia melepas lahannya karena akan digunakan sendiri,” ungkap Kaisan. Dengan kondisi itu, kata Kaisan, pihaknya tetap berpendirian berjualan di sekitar Samirono. “Karena proses relokasi sudah tidak bisa dilakukan maka kita tetap di sini (Samirono),” ucapnya.[35]

Proses evakuasi terhadap PKL terus berlanjut. Di sisi lain, puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Samirono, sebelah selatan Universitas Negeri Yogyakarta, menolak penggusuran lokasi dasarannya.[36] Mereka menyampaikan unek-uneknya dengan membentangkan spanduk dan poster di pagar kampus yang dulu bernama IKIP Negeri Yogyakarta itu. “Para pedagang tidak pernah diberitahu adanya penggusuran, tiba-tiba saja datang petugas ketertiban yang mengatakan akan segera menggusur tempat kami berjualan karena akan dipakai untuk taman,” ujar Sarwoko, Ketua Paguyuban PKL Abadi Samirono, Yogyakarta, kemarin (3 Maret 2008). Aksi tersebut tidak diwarnai dengan orasi. Mereka hanya memasang spanduk dan poster di lokasi strategis.

Tindakan yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Sleman untuk tetap merelokasi PKL di Samirono tersebut didasarkan pada UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2004 tentang PKL. Pada Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2004 tersebut mewajibkan kepda setiap PKL untuk mengajukan izin lokasi. Izin lokasi PKL adalah izin yang wajib dimiliki oleh PKL untuk menjalankan kegiatan usahanya pada jam dan lokasi tertentu (vide Pasal 1 angka 2 Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2004). Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2004, permohonan izin lokasi PKL disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk.

Bagi PKL yang tidak memiliki izin, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14. Adapun prosedur penerapan sanksi tersebut dilaksanakan dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Setiap kegiatan usaha PKL yang tidak memiliki izin diberi peringatan secara tertulis.

b. Peringatan tertulis diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu.

c. Peringatan tertulis dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Sementara Pasal 15 menyebutkan bahwa apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku setelah melalui proses peringatan (sebanyak 3 (tiga) kali), lokasi PKL dibongkar. Ketentuan inilah yang menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sleman untuk melakukan paksaan pemerintahan (bestuurdwang) berupa pengosongan lokasi yang digunakan oleh PKL Samirono untuk berjualan.


4. Menguji Implementasi Bestuurdwang berdasarkan Norma HAN

Hukum tidak akan bisa dipisahkan dari kehidupan suatu masyarakat[37]. Karena di dalam suatu kehidupan masyarakat pasti ada suatu bentuk peraturan yang berlaku di masyarakat tersebut yang berfungsi untuk mengatur tata cara bermasyarakat.

Hukum, menurut Satjipto Rahardjo, merupakan sarana yang di dalamnya terkandung nilai-nilai atau konsep-konsep tentang keadilan, kebenaran, kemanfaatan sosial dan lain sebagainya. Kandungan-kandungan hukum tersebut bersifat abstrak maka untuk mewujudkan ide-ide tersebut diperlukan sebuah usaha yang disebut dengan penegakan hukum.[38]

Sarana penegakan Hukum Administrasi menurut P. Nicolai dan kawan-kawan sebagaimana dikutip Ridwan HR.[39], antara lain:

a. Pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasar undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakan kewajiban pada setiap individu.

b. Penerapan kewenangan sanksi pemerintahan.

Penegakan hukum harus dilandasi oleh nilai etik, moral dan spiritual yang memberi keteguhan komitmen terhadap kedalaman tugas hukum. Dengan demikian penegakan hukum lebih dari sekedar menegakan kebenaran formal tetapi juga ditujukan untuk mencari kebenaran materiil yang diharapkan mendekati kebenaran yang hakiki sifatnya. Penegakan hukum ditujukan kepada peningkatan harkat dan martabat manusia. Hukum memperlakukan manusia secara utuh dalam kodratnya sebagai makhluk individu, makhluk sosial dan makhluk Tuhan secara adil dan beradab. Sub-bab ini mencoba menguji dasar pelaksanaan paksaan pemerintah (bestuurdwang) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman terhadap PKL Samirono ditinjau dari kewenangan, mekanisme dan penerapan AAUPB.

a. Dasar Hukum Bestuurdwang

Dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan setiap tindakannya merupakan penerjemahan dari asas legalitas. Asas legalitas merupakan salah satu prasyarat terwujudnya negara hukum.

Pemerintah Kabupaten Sleman dalam melaksanakan paksaan pemerintah (bestuurdwang) sudah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman tersebut meliputi Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima.

b. Mekanisme

Pelaksanaan paksaan pemerintah (bestuurdwang) telah diawali dengan surat peringatan yang disampaikan oleh Dinas Permukiman Prasarana Wilayah dan Perhubungan Kabupaten Sleman. Surat yang dikirimkan tersebut tertanggal 27 Nopember 2007 perihal Pembongkaran Bangunan PKL yang terletak di Jl. Kolombo (depan UNY).

Meskipun telah didahului dengan surat peringatan, akan tetapi materi surat tersebut belum menyebutkan beberapa hal yang menjadi prasyarat dari surat peringatan.[40] Surat tersebut hanya memberitahukan rencana pembongkaran yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman terhadap PKL Samirono. Surat tidak menyebutkan secara detail peraturan yang dilanggar, pembiayaan pembongkaran dan lain sebagainya sebagaimana yang menjadi prasyarat dari surat peringatan sebelum dilaksanakannya paksaan pemerintah (bestuurdwang).

c. Lembaga dan Kewenangan Lembaga Pelaksanan Bestuurdwang

Pelaksanaan paksaan pemerintah (bestuurdwang) di Kabupaten Sleman dalam penertiban PKL Samirono didahului dengan peringatan tertulis yang disampaikan oleh Dinas Permukiman, Prasarana Wilayah dan Perhubungan. Berdasarkan teori yang diyakini penulis, semestinya surat peringatan tersebut dibuat oleh Kepala Daerah sebagai pejabat TUN yang diberi wewenang untuk mengeluarkan atau menolak izin lokasi bagi PKL sebagaimana diamanatkan dalam Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima.

Instansi pelaksana dalam penertiban PKL Samirono telah tepat dan sesuai dengan kewenangannya. Lembaga yang ditunjuk untuk melakukan pembongkaran PKL Samirono adalah Dinas Polisi Pamong Praja dan Ketertiban Masyarakat. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Bupati Sleman No. 32/Kep.KDI/A/2003 tentang Struktur Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Polisi Pamong Praja dan Ketertiban Masyarakat dinyatakan bahwa Dinas Polisi Pamong Praja dan Ketertiban Masyarakat mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan kewenangan bidang administrasi publik dan politik dalam negeri.

Dalam struktur organisasi Dinas Polisi Pamong Praja dan Ketertiban Masyarakat terdapat Bidang Penegakan. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Polisi Pamong Praja dan Ketertiban Masyarkat di bidang penegakan peraturan perundang-undangan, dan pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Bidang penegakan peraturan perundang-undangan ini mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. Penyelenggaraan penegakan peraturan perundang-undangan

b. Penyelenggaraan bimbingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

c. Penyelenggaraan pengembangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

d. Penyelenggaraan operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

d. Implementasi AAUPB

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik atau biasa disingkat dengan AAUPB merupakan jawaban atas kelemahan asas legalitas yang tidak mampu mengakomodasi semua hukum tidak tertulis menjadi hukum tertulis. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan terjemahan dari istilah Belanda ”algemene beginselen van behoorlijk bestuur” (ABBB). Bagi perkembangan hukum administrasi di Belanda, AAUPB sudah menjadi masalah yang prinsipil sejak tahun 1950 yakni sejak adanya laporan dari Komisi De Monchy yang memuat pokok-pokok tentang peningkatan perlindungan hukum bagi penduduk.[41]

Dalam praktek hukum di negeri Belanda, beberapa Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik telah mendapat tempat yang jelas. Beberapa asas tersebut antara lain:

1) asas persamaan;

2) asas kepercayaan;

3) asas kepastian hukum;

4) asas kecermatan;

5) asas pemberian alasan (motivasi);

6) larangan ”detournement de pouvoir” (penyalahgunaan wewenang);

7) larangan bertindak sewenang-wenang.[42]

Pada mulanya Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik belum diakui secara yuridis formal di Indonesia sehingga belum memiliki kekuatan hukum formal. Namun, seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan iklim politik, asas-asas ini kemudian dikukuhkan melalui Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pencantuman asas-asas penyelenggaraan pemerintahan di dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tersebut dimaksudkan untuk untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab. Asas-asas tersebut termuat dalam Pasal 3 yang berisi beberap asas sebagai berikut:

1) Asas Kepastian Hukum;

“Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

2) Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;

“Asas Tertib Penyelenggaraan Negara” adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

3) Asas Kepentingan Umum;

“Asas Kepentingan Umum” adalah yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.

4) Asas Keterbukaan;

“Asas Keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.

5) Asas Proporsionalitas;

“Asas Proporsionalitas” adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

6) Asas Profesionalitas; dan

“Asas Profesionalitas” adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7) Asas Akuntabilitas.

“Asas Akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pelaksanaan paksaan pemerintah (bestuurdwang) dalam melakukan penertiban PKL di Samirono tersebut telah melanggar beberapa asas-asas penyelenggaraan umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Di antara asas-asas yang dilanggar adalah asas pemberian alasan (motivasi), dan asas larangan bertindak sewenang-wenang.

Asas motivasi mengandung pengertian bahwa setiap keputusan badan/pejabat administrasi yang dikeluarkan harus didasari alasan dan alasannya harus jelas, tersang, benar obyektif dan adil. Pelaksanaan paksaan pemerintah (bestuurdwang) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman belum memenuhi asas ini. Hal tersebut terbukti dalam surat peringatan yang disampaikan sebelumnya tidak memuat alasan-alasan yang jelas.

Asas larangan sewenang-wenang dalam bahasa Belanda disebut willikeur dan dalam bahasa Perancis disebut a bus de droit. Pemerintah Kabupaten Sleman yang telah menutup pintu dialog dengan PKL Samirono jelas merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak menghormati hak-hak warga masyarakat. Belum lagi bahwa penertiban PKL tersebut tidak disertai dengan penunjukan alternatif lokasi yang memungkinkan PKL untuk berjualan berikut dengan penataan yang representatif bagi PKL.

Penertiban PKL hampir selalu menjadi masalah di beberapa daerah. Hal tersebut disebabkan oleh sikap pemerintah yang tidak bersedia terbuka dalam membuka dialog dengan PKL sebagai pihak yang akan terkena dampak langsung dalam penertiban tersebut. Di era yang penuh keterbukaan dan menuntut akuntabilitas publik, peran/partisipasi pemangku kebijakan (stakeholders) yang lain seperti PKL merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Sementara di sisi yang lain, PKL belum memahami sepenuhnya hal-hal yang menjadi kewajiban dan haknya. Masih banyak PKL yang hanya mengedepankan “ego atas nama rakyat” yang tidak bersedia membaca serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu pelaksanaan penataan PKL yang penulis anggap berhasil adalah penertiban pedagang “klitihikan” di Jl. Mangkubumi yang dipindahkan ke bekas Pasar Hewan Kuncen oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Penertiban PKL di daerah ini disertai dengan penawaran penataan dan penyediaan tempat yang representatif dan lebih tertata bagi PKL. Selain itu, proses komunikasi antara PKL dan Pemerintah juga dijalankan dengan baik. Pemerintah Kota Yogyakarta tidak serta merta memaksanakan diri untuk merelokasi PKL namun disertai dengan proses dialog yang cukup panjang dengan PKL. Wallahua’lam bisshowab.

D. Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan uraian di atas, penulis dapat simpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Paksaan pemerintahan (bestuurdwang) harus dilaksanakan menurut norma hukum administrasi. Pelaksanaan paksaan pemerintah (bestuurdwang) wajib didahului dengan surat peringatan tertulis yang dituangkan dalam bentuk KTUN. KTUN dimaksud harus dikeluarkan oleh Pejabat/Bada Tata Usaha yang berwenang seperti Kepala Daerah. Surat peringatan tertulis tersebut harus memenuhi syarat-syarat seperti: definitif, menyebut alasan, menyebut pembiayaan, menyebut peraturan yang dilanggar, menyebut pihak yang berwenang dan lain sebagainya.

2. Pelaksanaan paksaan pemerintahan (bestuurdwang) dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Samirono, Depok, Sleman telah didahului dengan surat peringatan. Surat peringatan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Permukiman, Prasarana Wilayah dan Perhubungan. Paksaan pemerintah (bestuurdwang) didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan. Semestinya surat peringatan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Sleman sebagai Kepala Daerah dan bukan mendelegasikan kepada bawahannya. Selain itu, beberapa norma seperti pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) tidak dijalanksan sebagaimana mestinya. Pemerintah Kabupaten Sleman menolak dialog dengan PKL dan tetap bersikukuh untuk melakukan relokasi.

3. Pelaksanaan paksaan pemerintah (bestuurdwang) dalam penertiban PKL Samirono mendapatkan tentangan/penolakan dari kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL). Penolakan tersebut disebabkan pihak Pemerintah Kabupaten Sleman tidak bersedia berdialog langsung dengan PKL. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sleman juga tidak memberikan jaminan tempat berjualan bagi PKL yang akan digusur. Wallahua’lam bisshowab.


DAFTAR PUSTAKA

B. Restu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia (Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi di Indonesia), Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2003.

Bagir Manan, Bentuk-Bentuk Perbuatan Keperdataan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, No.3, Vol. 14, Majalah Ilmiah Universitas Padjajaran, Bandung, 1996.

E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cetakan Kedelapan, Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 1985.

Indoharto, Usaha Memahami Undang-undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1991.

Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah; Pasang Surut Hubungan Kewenanan antara DPRD dan Kepala Daerah, Alumni, Bandung, 2004.

Misdyanti dan Kartasapoetra, Fungsi Pemerintah Daerah Dalam Pembuatan Peraturan Daerah, Bumi Aksara, 1993.

Muchsan, Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1981.

_______, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaka Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1992.

Philipus M. Hadjon et. al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Adminitrative Law), Cetakan Kelima, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1997.

Ridwan. HR, Hukum Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.

S.F.Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Edisi Pertama, Liberty, Yogyakarta, 1997, hlm. 335.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakkan Hukum Dalam Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung.

Y. Sri Pudyatmoko dan W. Ridwan Tjandra, Peradilan Tata Usaha Negara Sebagai Salah Satu Fungsi Kontrol Pemerintah, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 1996.

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima.

http://news.okezone.com

http://www.seputar-indonesia.com.

http://www.jawapos.com

http://www2.jawapos.co.id

http://www.suaramerdeka.com


[1] R. Kranenburg dalam Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaka Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1992, hlm. 2.

[2] Ibid.

[3] Ibid., hlm. 2 – 3.

[4] Y. Sri Pudyatmoko dan W. Ridwan Tjandra, Peradilan Tata Usaha Negara Sebagai Salah Satu Fungsi Kontrol Pemerintah, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 1996, hlm. 1.

[5] Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaka Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1992, hlm. 7.

[6] Pasal 1 angka 1 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima.

[7] Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pedagang Kaki Lima.

[8] Ridwan. HR, Hukum Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm.13

[9] Yang dimaksud dengan tindakan menurut Hukum Publik adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan. Lihat Indoharto, Usaha Memahami Undang-undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1991, hlm. 81.

[10] E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cetakan Kedelapan, Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 1985, hlm. 85.

[11] Misdyanti dan Kartasapoetra, Fungsi Pemerintah Daerah Dalam Pembuatan Peraturan Daerah, Bumi Aksara, 1993, hlm 17.

[12] Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah; Pasang Surut Hubungan Kewenanan antara DPRD dan Kepala Daerah, Alumni, Bandung, 2004, hlm. 199.

[13] Misdyanti dan Kartasapoetra, Loc. Cit.

[14] Ridwan. HR, Op. Cit., hlm.13

[15] Yang dimaksud dengan tindakan menurut Hukum Publik adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan. Lihat Indoharto, Op.Cit., hlm. 81.

[16] E. Utrecht, Op. Cit., hlm. 85.

[17] R.J.H.M Huisman dalam Ridwan HR. Loc. Cit.

[18] Ibid.

[19] Ridwan HR. Ibid., hlm 116.

[20] Muchsan, Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1981, hlm 18-19.

[21] Bagir Manan, Bentuk-Bentuk Perbuatan Keperdataan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, No.3, Vol. 14, Majalah Ilmiah Universitas Padjajaran, Bandung, 1996, hlm 27.

[22] Ridwan HR, Op.Cit., hl. 319

[23] Ibid., hlm. 316.

[24] Ibid., hlm. 316 – 317.

[25] Udang-undang ini semula merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang tentang Larangan Pemakaian tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya.

[26] Philipus M. Hadjon et. al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Adminitrative Law), Cetakan Kelima, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1997, hlm. 250.

[27] Teks asli dari definisi bestuurdwang tersebut berbunyi sebagai berikut: “Onder bestuurdwang wordt verstaan, her feitelijk handelen door of vanwege een bestuurorganaan wegnemen, ontruimen, beletten, in de vorige toestand herstellen of verrichten van hetgeen in strijd met bij of krachtens wetelijke voorschriften gestelde verplichtingen is of wordt gedaan, gehouden of nagelaten”. Afdeling 5.2. Artikel 5.2.1, Algemene Wet Bestuursrecht. Lihat Ridwan HR., Op.Cit., hlm. 320.

[28] Philipus M. Hadjon et. al., Op.Cit., 252. Di luar pendapat bahwa bestuurdwang bukanlah kewajiban, beberapa pakar justru menganggap bahwa bestuurdwang sebagai kewajiban. Pendapat yang menyatakan bestuurdwang sebagai wewenang dinyatakan oleh H.D. van Wijk dan didukung oleh P. de Haan yang menegaskan bahwa kewenangan untuk melaksanakan paksaan pemerintahan adalah kewenangan bebas. Pelaksanaan paksaan pemerintahan itu bukan kewajiban. Lihat Ridwan HR., Op.Cit., hlm. 322.

[29] Philipus M. Hadjon et. al., Op.Cit., 255.

[30] Badan Pemerintah harus telah mempunyai niat yang tetap, yang jika perlu melaksanakan yang jika perlu melaksanakan suatu perintah bestuurdwang. Philipus M. Hadjon et. al., Op.Cit., 255.

[31] Ridwan HR., Op.Cit., hlm. 325.

[32] Philipus M. Hadjon et. al., Op.Cit., 257.

[37] B. Restu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia (Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi di Indonesia), Univesrsitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2003. hlm. 1.

[38] Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakkan Hukum Dalam Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, hlm 15

[39] Ridwan HR., Op.Cit., hlm. 310.

[40] Pembahasan mengenai prasyarat dan hal-hal yang harus termuat di dalam surat peringatan dapat dilihat pada pembahasan mengenai paksaan pemerintah (bestuurdwang) dalam sub-bab sebelumnya.

[41] Y. Sri Pudyatmoko dan W. Ridwan Tjandra, Peradilan Tata Usaha Negara Sebagai Salah Satu Fungsi Kontrol Pemerintah, Universitas Atmajaya, Yogyakarta, 1996, hlm. 92. Pada mulanya timbul keberatan terhadap rumusan algemene beginselen van behoorlijk bestuur yang dihasilkan Panitia De Monchy tersebut. Keberatan terutama datang dari para pejabat administrasi atau pegawai pemerintahan di Belanda. Asas-asas ini dianggap akan mengurangi kebebasan dan kemerdekaan yang sebelumnya mereka miliki. Lihat S.F.Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Edisi Pertama, Liberty, Yogyakarta, 1997, hlm. 335.

[42] Philipus M. Hadjon et. al., Op.Cit., 270.

No Comments Yet »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Blog pada WordPress.com.